You are Visitor
to - 195.991

Criticism and Suggestion

Nama : I G P Arthayasa
Date : Jan 01, 2008
Criticism & Suggestion : Kependudukan

pak wali yang terhormat,
saya sangat setuju dengan adanya penertiban kependudukan yang dilaksanakan oleh pemerintah guna menertibkan dan pendataan kependudukan.

dans etiap warga memang harus wajib melaporkan diri atas keberadaanya di kota Denpasar. mengacu pada peraturan walikota mengenai keberadaan penduduk pendatang (th 2003) adalah: 1. setiap penduduk pendatang yang tidak memiliki KTP Denpasar (luar pulau Bali) wajib memiliki KIPPS, dengan Administrasi Sebesar Rp50,000, TNI/POLRI, PNS dikenakan Rp 20,000. Penduduk dari Bali dan lain kabupaten/kota dikenakan sebesar Rp 10,000, mahasiswa tidak dikenakan administrasi. saya adalah warga Denpasar yang beralamat (KTP) di Desa Pemecutan Klod Denpasar barat, karena saya pindah tinggal di panjer, Densel. maka saya tidak perlu lagi mengurus KIPPS/KIPEM.
hanya lapor diri kepada klian desa setempat. tetapi pada hari sabtu, 3 Nov 2007 (tadi malam) kami terjaring razia kependudukan, dan KTP kami ditahan oleh pihak banjar Kaja Panjer. dengan alasan, KTP kami bukan beralamat di Banjar Kaja Panjer. yang menjadi pertanyaan saya, kenapa warga Denpasar yang tinggal di lain banjar/desa yang tidak sesuai dengan KTP harus mengurus KIPPS juga? dan harus mengurus perpanjangan setiap 6 bln? mohon diperjelas, karena KTP adalah sangat perlu bagi setiap warga. terimakasih

Reply from denpasartourism.com :

Untuk warga denpasar yang pindah lain banjar/desa tidak perlu mengurus KIPS dan setelah lapor ke Desa/Kelurahan untuk diregistrasi langsung mendapat ktp dimana masyarakat bertempat tinggal.