You are Visitor
to - 195.995

Criticism and Suggestion

Nama : Kadek swartama
Date : Jan 02, 2008
Criticism & Suggestion : KIPEM

apabila warga Denpasar yang tinggal di lain banjar apakah harus ngurus KIPEM yang administrasi dan masa berlakunya sama dengan pendatang yang luar Denpasar atau Bali? tolong petugas Banjar Kaja Panjer di beri pengarahan lagi, masak kaya gitu jadi desa teladan seh? sukseme

Reply from denpasartourism.com :

Kalau sudah mempunyai ktp denpasar, apabila pindah kewilayah denpasar tidak perlu mengurus KIPS. KIPS untuk luar bali berlaku selama 3 bulan dan dapat diperpanjang sekali, sedangkan untuk dalam propinsi bali dikeluarkan STPPTS berlaku selama 6 bulan. untuk masalah petugas di banjar kaja panjer akan kami koordinasikan selanjutnya.